Guru
bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas
guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta
didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian
peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan
konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
a. Pengembangan kehidupan pribadi,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai
bakat dan minat.
b. Pengembangan kehidupan sosial,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis,
dinamis, berkeadilan danbermartabat.
c. Pengembangan kemampuan belajar,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan
belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi,
serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis layanan adalah sebagai
berikut:
a. Layanan orientasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan
sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri
serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Layanan informasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri,
sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Layanan penempatan dan penyaluran,
yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran
yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program
latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d. Layanan penguasaan konten, yaitu
layanan yang membantun peserta didik menguasai konten tertentu, terutama
kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah,
keluarga, industri dan masyarakat.
e. Layanan konseling perorangan,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah
pribadinya.
f. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan
yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan
sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta
melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Layanan konseling kelompok, yaitu
layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah
pribadi melalui dinamika kelompok.
h. Layanan konsultasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan,
pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan
atau masalah peserta didik
i. Layanan mediasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan
antar mereka.
Kegiatan-kegiatan tersebut
didukung oleh:
a. Aplikasi instrumentasi, yaitu
kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya,
melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
b. Himpunan data, yaitu kegiatan
menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang
diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan
bersifat rahasia.
c. Konferensi kasus, yaitu kegiatan
membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan
memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta
didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
e. Tampilan kepustakaan, yaitu
kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik
dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan
karir/jabatan.
f. Alih tangan kasus, yaitu kegiatan
untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai
keahlian dan kewenangannya.