A. Pengertian
Pendampingan
Pendampingan
adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang
diberikan Guru Inti, kepala sekolah, dan pengawas sekolah kepada Guru
Sasaran satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013.
B. Pemberi
Pendampingan
Pendampingan
implementasi Kurikulum 2013 di SMK diberikan oleh Guru Inti dan Guru
Sasaran yang telah dilatih dan dinyatakan kompeten untuk melakukan pendampingan
berdasarkan ketetapan Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan PMP.
C. Penerima
Pendampingan
Penerima
pendampingan adalah Guru Sasaran yang telah mendapatkan
pelatihan awal untuk melaksanakan Kurikulum SMK 2013 untuk satuan pendidikan
SMK.
D. Tempat
Pelaksanaan
Pendampingan
Kegiatan
pendampingan dilakukan di SMK yang telah ditetapkan sebagai SMK yang
mengimplementasikan Kurikulum SMK 2013, yaitu sebanyak 1021 SMK.
E. Prinsip
Pendampingan
Pendampingan dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1.
Kolegial: yaitu hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima pendampingan.
Dengan prinsip ini maka pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru pemberi
bantuan dan pengawas, kepala sekolah, dan guru yang menerima bantuan memiliki
kedudukan setara, tidak satu lebih tinggi dibaningkan lainnya.
2.
Profesional: yaitu hubungan yang terjadi antara pemberi pendampingan dan penerima
pendampingan adalah untuk peningkatan kemampuan profesional dan bukan atas
dasar hubungan personal.
3.
Sikap saling
percaya: yaitu pengawas sekolah, kepala sekolah, dan
guru yang menerima pendampingan memiliki sikap percaya kepada pemberi
pendampingan bahwa informasi, saran, dan contoh yang diberikan adalah yang
memang dikehendaki Kurikulum 2013.
4.
Berdasarkan
kebutuhan: yaitu materi pendampingan adalah materi
teridentifikasi sebagai aspek yang masih memerlukan penguatan dan kegiatan
penguatan akan memantapkan pengetahuan dan ketrampilan penerima pendampingan.
5. Berkelanjutan: yaitu hubungan profesional yang terjadi antara pemberi dan penerima
pendampingan berkelanjutan setelah pemberi pendampingan secara fisik sudah
tidak lagi berada di lapangan, dilanjutkan melalui e-mail, sms, atau alat lain
yang tersedia.
Kriteria dan
Tugas Pendamping
1. Kriteria Pendamping
Pendamping pada dasarnya memiliki
kompetensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang didampingi agar memiliki
kepercayaan diri dalam proses pendampingan serta tidak menimbulkan resistensi
pada yang didampingi. Syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi seorang
pendamping adalah (1) memiliki pemahaman secara jelas mengenai konsep dan jiwa
Kurikulum 2013, (2) memiliki kemampuan menjelaskan persoalan dan berkomunikasi
secara baik dengan pihak yang didampingi, (3) berjiwa pembimbing (tidak
menggurui) demi terciptanya rasa nyaman pada pihak yang didampingi, serta (4)
dapat memberikan bimbingan teknis bila diperlukan terkait dengan proses
pembelajaran dan penilaian sesuai dengan Kurikulum 2013.
Berdasarkan kriteria kompetensi yang
diharapkan dimiliki oleh seorang pembimbing, maka tidak semua Guru Inti yang
direkrut untuk melatih Guru Sasaran dapat menjadi pendamping. Tapi hanya mereka
yang memiliki kecakapan memberikan materi pelatihan saja yang dapat dipilih
sebagai pendamping. Guru Inti dan
Guru Sasaran yang diproyeksikan menjadi pendamping akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh
Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan PMP.
2. Tugas Pendampingan
a. Membangun empati dengan komunitas sekolah. Langkah ini dimaksudkan
untuk membangun komunikasi awal sebelum proses pendampingan dilakukan, agar
tidak timbul resistensi pada guru yang akan didampingi. Harus dijelaskan bahwa
tugas pendampingan bukan untuk mengevaluasi proses, melainkan untuk memperkuat
proses. Penjelasan ini perlu diberikan agar proses pendampingan tidak
menimbulkan masalah baru (ketegangan), tapi justru seperti tujuan awalnya, memperkuat
pemahaman guru terhadap konsep dan implementasi Kurikulum 2013.
b. Mengamati proses pembelajaran berdasarkan konsep dan prinsip
implementasi Kurikulum 2013. Sesuai dengan fungsi pendampingan untuk memperkuat
proses pembelajaran sesuai dengan konsep dan jiwa Kurikulum 2013, maka tugas
utama pendamping adalah mengamati proses pembelajaran di dalam kelas sehingga
dapat mengetahui problematik yang muncul dalam proses pembelajaran dan
memerlukan penguatan.
c. Mendiskusikan proses pembelajaran dan evaluasi yang diamati. Tugas
ini dimaksudkan untuk memberikan bimbingan secara tidak langsung kepada guru
yang didampingi berdasarkan hasil pengamatannya selama mengikuti proses
pembelajaran dan penilaian. Bila ada pemahaman yang kurang jelas terhadap
konsep Kurikulum 2013, tentang model pembelajaran dengan menerapkan scientific, discovery learning, dan project
base learning, pembuatan RPP, dan model penilaian authentic assessment maka dapat diperjelas dalam diskusi tersebut.
Jadi diskusi bukan untuk mencari kelemahan dalam proses pembelajaran dan
penilaian sesuai dengan Kurikulum SMK 2013, tapi, untuk membangun persamaan persepsi tentang konsep dan
implementasi Kurikulum SMK 2013 sekaligus penguatan proses pembelajaran dan penilaian sesuai
Kurikulum SMK 2013.
Model diskusi dipilih agar tidak mengesankan menggurui atau adanya superioritas
dan inferioritas.
d. Bersama yang didampingi melakukan refleksi atas proses
pembelajaran dan penilaian yang sedang sedang dijalani. Refleksi bersama
diperlukan untuk mengetahui kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam
mengimplementasikan Kurikulum SMK 2013 dan upaya pemecahannya. Bila terdapat banyak kesulitan,
pendamping tidak boleh memperlemah semangat guru yang didampingi, melainkan
justru harus memperkuat dengan memberikan pemahaman yang benar mengenai konsep
Kurikulum 2013.
0 comments:
Post a Comment